Tri Firdaus Akbarsyah

Tegaskan Dirjen AHU tak boleh ikut campur dalam kepengurusan INI, Pablo Benua: Sekalipun Kemenkum putuskan pak Tri Firdaus yang sah

2 menit baca Sumber: hops.id

Tegaskan Dirjen AHU tak boleh ikut campur dalam kepengurusan INI, Pablo Benua: Sekalipun Kemenkum putuskan pak Tri Firdaus yang sah

JAKARTA - Pablo Benua menegaskan pemerintah tak diperboleh untuk ikut turun tangan dalam sengketa sebuah badan hukum, termasuk Ikatan Notaris Indonesia (INI). Kuasa hukum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Pablo Benua mengibaratkannya dengan perselisihan di dalam sebuah perusahaan.

"Hal ini sama saja kalau saya punya PT lalu terjadi perselisihan antara saya sebagai direktur utama dengan komisaris," kata Pablo Benua. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Apakah bisa ujug-ujug pemerintah masuk dalam proses sengketa tersebut dengan kamuflase sebagai upaya mediasi lalu ujug-ujug menentukan siapa yang benar siapa yang salah," tuturnya. "Tentu itu tidak diperbolehkan, pemerintah dilarang untuk ikut cawe-cawe di dalam urusan perselisihan suatu badan hukum," sambung dia. Pernyataan tersebut disampaikan Pablo Benua menanggapi keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) yang dianggap melakukan keputusan sepihak atas kepengurusan INI. Dirjen AHU diketahui mengesahkan kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Irfan Ardiansyah sebagai Ketum INI.

Padahal, Tri Firdaus Akbarsyah sudah lebih dulu terpilih sebagai Ketum INI atas hasil kongres yang sesuai dengan AD dan ART INI. "Dirjen AHU masuk ke dalamnya lalu membuat satu tindakan keputusan secara sepihak, menyatakan bahwa pihak saudara Irfan yang benar, atau saudara Tri Firdaus yang benar, tidak boleh," ujarnya. Pablo juga menyebut, meskipun pada akhrinya Kementerian Hukum menetapkan kepengurusan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai Ketum INI, hal tersebut tidak diperkenankan.

"Sekalipun Kementerian Hukum memutuskan pak Tri Firdaus sebagai kepengurusan yang sah itu juga tidak diperbolehkan," ucapnya.

Selain karena sedang bersengketa, kedua belah pihak juga sedang sama-sama menempuh proses hukum di tingkat kasasi. "Karena saat ini proses hukum pun sedang berjalan di tingkat kasasi," pungkas Pablo Benua.

Dokumentasi.