Serahkan SK ke ketum INI hasil KLB, ada apa dengan Dirjen AHU Kemenkum? Tri Firdaus Akbarsyah: Taat hukum dong, gak semena-mena
2 menit baca Sumber: hops.id
JAKARTA - Ketum Ikatan Notaris Indonesia (INI) hasil kogres XXIV Banten 2023, Tri Firdaus Akbarsyah, terus memperjuangkan statusnya yang telah direbut oleh ketum INI hasil KLB, Irfan Ardiansyah. Pasalnya, Irfan Ardiansyah sudah ditetapkan sebagai pengurus INI yang sah oleh Dirjen AHU Kemenkum. Padahal, proses kasasi masih berlangsung sampai saat ini.
"Kita ini orang hukum, seharusnya taat hukum. Kementerian Hukum, namanya aja Kementerian Hukum, ngerti hukum, taat hukum dong. Gak semena-mena dia bikin keputusan," kata Tri Firdaus Akbarsyah dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa 12 Februari 2025. Sekarang, lanjut Firdaus, prosesnya masih berjalan di PTTUN. "Nah, proses peradilan TUN ini sudah sampai ada kasasi. Dari pihak Kementerian Hukum itu kasasi juga," jelasnya.
"Gak boleh dong lagi dikasasi tiba-tiba dia memutuskan gitu lho," tambah Firdaus. Seperti diketahui, Kemenkum melalui Dirjen AHU menyerahkan SK Pengurus Pusat INI kepada Irfan Ardiansyah pada bulan Januari 2025.
Irfan adalah ketum INI hasil KLB yang dinilai kubu Firdaus cs tidak sah karena bertolak belakang dengan AD/ART organisasi notaris satu-satunya di Indonesia itu. Dijabarkan Firdaus, dalam AD/ART INI disebutkan mengenai kapan pengurus INI berakhir. "Pada saat demisioner. Kapan demisioner? Pada saat kongres, pada saa serah terima dari pengurus lama kepada pengurus baru," terangnya.
Namun, kata Firdaus, tiba-tiba ada yang bikin Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengangkat seseorang menjadi ketua umum. "Tanpa dipilih! Tanpa proses, tanpa ada proses pemilihan," beber Firdaus yang sudah menekuni profesi notaris sejak 1998 itu.