Sesali keputusan Kemenkuham soal kasus Ikatan Notaris Indonesia, Tri Firdaus: Tolong pak Dirjen taati aturan hukum
3 menit baca Sumber: hops.id
JAKARTA - Kisruh dualisme kepemimpinan di tubuh organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) masih menyisakan polemik. Setelah sebelumnya pemerintah Melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, memutuskan bahwa Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum PP INI, justru membuat permasalahan makin semrawut. Keputusan pemerintah tersebut dinilai tidak adil dan merugikan pihak Tri Firdaus Akbarsyah yang menjabat sebagai Ketua Umum INI lewat pemilihan resmi.
Firdaus menilai bahwa Irfan Ardiansyah naik lewat proses KLB yang tidak sah bahkan tanpa proses pemilihan.
"Di dalam Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN) disebutkan bahwa INI punya AD/ART sebagai kitab sucinya. Semua peraturan yang sah diatur di sana, dan harus dipatuhi," ujarnya saat konferensi pers. Ia mengatakan ketua umum tersebut dipilih berdasarkan pemilihan umum dan kongres yang sudah diatur di AD/ART.
"Lalu ada orang yang ingin jadi ketua umum juga yang menggunakan proses KLB yang peraturannya harusnya sama, misalnya ada proses penjaringan, ada tim yang dibuat, juga pelaksanaannya harus sesuai dengan AD/ART yang berlaku. Tidak ujug ujug kongres dan KLB, dia diangkat tanpa proses pemilihan," ungkapnya. Ia juga menyayangkan keputusan Pemerintah lewat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM yang menurutnya semena-mena. "Kita ini orang hukum, harusnya taat hukum. Kementerian hukum, harusnya taat hukum. Jangan semena-mena bikin keputusan."
Firdaus juga menilai keputusan tersebut seakan-akan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku. "Prosesnya sampai sudah ada kasasi. Dari pihak Kementerian, harusnya lagi kasasi nggak boleh dong memutuskan gitu. Itu yang terjadi, saya sangat meyangkan padahal kita semua paham hal itu karena orang hukum," ujarnya.
Ia juga berpesan untuk Dirjen Kemenkumham untuk menaati peraturan dan hukum yang berlaku.
"Tolong Pak Dirjen dalam melaksanakan tugasnya, taati peraturan hukum. Beliau ini kan ahli hukum. Selama ini di DPR dia membuat aturan hukum tolong ditaati. Padahal sudah jelas mengajukan kasasi, perkara belum ikrar tapi suah melanggar dan sudah menurunkan SK itu nggak benar. Janganlah sewenang-wenang," ungkapnya.
Sebelumnya kisruh dualisme kepemimpinan di tubuh organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) berawal dari ditetapkannya Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum INI oleh Pemerintah Melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Keputusan pemerintah tersebut berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung 29 Oktober 2023. Padahal sebelumnya INI sudah menjalankan kongres pemilihan ketua umum periode 2023-2026 yang dimenangkan oleh Tri Firdaus Akbarsyah lewat kongres dan pemilihan e-voting. Meskipun pelaksanaan perpindahan masa kepengurusan periode 2019–2022 sempat terhambat dan tak bisa terlaksana tepat waktu karena pandemi Covid-19, namun tetap dinilai sah dan resmi melalui Kongres XXIV Tangerang pada Agustus 2023 lalu, menggunakan sistem e-voting yang diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Namun, pihak Irfan Ardiansyah yang kemudian menyelenggarakan KLB menolak keabsahan e-voting dan menuntut pemilihan dilakukan secara langsung (sehingga menggelar KLB dengan beberapa anggota). kepada awak mediia, Tri Firdaus menilai KLB yang menaikan nama Irfan Ardiansyah tidak sah dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, serta tidak memenuhi prosedur yang diatur oleh hukum dan etika profesi. Sayangnya meski hasil Kongres XXIV yang memenangkan nama Tri Firdaus telah didaftarkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak pendaftaran tersebut.
Kemudian pihak Tri Firdaus menggugat ke PTUN Jakarta dan saat ini dalam proses kasasi.
Ketegangan semakin memuncak ketika KLB pada November 2023 lalu menetapkan ketua baru yakni Irfan Ardiansyah tanpa memenuhi syarat yang diatur AD/ART. Upaya rekonsiliasi pun gagal (pada akhir Desember 2024 hingga pertengahan Januari 2025, red), karena KLB tidak menerima konsep yang diajukan Tri Firdaus dan rekan-rekan. Tri menyayangkan keputusan Kemenkum yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait kepengurusan KLB, padahal proses hukum kasasi masih berjalan.