Sahkan Ketum INI versi KLB yang dinilai tak sesuai prosedur, Tri Firdaus Akbarsyah: Namanya aja Kementerian Hukum, taat hukum dong
2 menit baca Sumber: hops.id
JAKARTA - Tri Firdaus Akbarsyah menyayangkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa yang dinilai tak sesuai prosedur dalam AD/ART Ikatan Notaris Indonesia (INI). Diketahui dari Kongres Luar Biasa yang dilaksanakan pada November 2024 tersebut menghasilkan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia. Padahal Tri Firdaus Akbarsyah sudah terpilih menjadi Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia periode 2023 - 2026 melalui pemilihan yang dilaksanakan secara e-voting, sebagaimana permintaan dari Kemenkumham.
"Ujuk-ujuk ada yang bikin Kongres Luar Biasa mengangkat seorang menjadi ketua umum, tanpa dipilih, tanpa proses, tanpa ada proses pemilihan," ujar Tri Firdaus Akbarsyah, dilansir Hops.ID dari YouTube Cumicumi pada Kamis, 30 Januari 2025.
Seharusnya, menurut Firdaus, sesuai namanya bahwa Kementerian Hukum haruslah taat dengan hukum. "Kita ini orang hukum, seharusnya taat hukum. Namanya aja Kementerian Hukum, ngerti hukum, taat Hukum dong," katanya.
"Enggak semena-mena, dengan ngerti hukum semena-mena dia bikin keputusan," sambungnya lagi. Saat ini pihaknya tengah melakukan kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Hal yang sama juga dilakukan oleh Kemenkumham. "Sekarang kita lagi proses di pengadilan TUN. Ini sampai sudah ada kasasi dari pihak Kementerian Hukum itu kasasi juga. Enggak boleh dong lagi dikasasi, tapi dia memutuskan gitu loh," jelasnya.
Hal tersebut tentu melenceng dari latar belakang orang-orang di Kementerian Hukum yang menempuh pendidikan sarjana bahkan hingga profesor di jurusan Hukum. "Itu yang dilakukan sekarang, kecuali kalau dilakukan oleh orang-orang bukan orang hukum. Ini orang ngerti hukum semua kok. Kita dari S1 S2 S3 orang hukum, semua ngerti hukum," kata Firdaus.
Pablo Benua sebagai pengacara juga angkat suara mengenai kekisruhan yang terjadi di organisasi ini. Menurutnya, INI tengah dibegal secara ugal-ugalan.
"Saya selalu sampaikan bahwa INI adalah Ikatan Notaris Indonesia sedang dibegal dengan cara yang ugal-ugalan begitu," sindirnya. "Baru kali ini saya melihat ada Dirjen AHU Kementerian Hukum melakukan sebuah keputusan yang sangat sangat sangat ceroboh," sambungnya lagi.
Menurutnya, keputusan yang dibuat sangat ceroboh karena telah mengesahkan proses yang tak melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART.
"Dia membuat suatu keputusan seolah-olah seakan-akan mengesahkan pihak yang kita sebut sebagai KLB, yang mana KLB tersebut dibuat tanpa melalui mekanisme prosedural yang diatur di dalam AD dan ART," tuturnya. "KLB tersebut adalah KLB yang bagi saya saya sebut sebagai KLB yang abal-abal," pungkas Pablo Benua.