Tri Firdaus Akbarsyah

Diajak ajukan konsep bareng, Irfan Ardiansyah malah ghosting Tri Firdaus Akbarsyah hingga ujuk-ujuk disahkan Ditjen AHU jadi ketum INI: Mestinya kan...

3 menit baca Sumber: hops.id

Diajak ajukan konsep bareng, Irfan Ardiansyah malah ghosting Tri Firdaus Akbarsyah hingga ujuk-ujuk disahkan Ditjen AHU jadi ketum INI: Mestinya kan...

JAKARTA - Masih menganggap rekan sejawat meskipun mendapat perlakuan tak mengenakkan, Tri Firdaus Akbarsyah tak gengsi untuk merangkul kubu Irfan Ardiansyah. Tri Firdaus Akbarsyah mengajak Irfan Ardiansyah untuk sama-sama jika inign menjadi pengurus Ikatan Notaris Indonesia. "Okelah ini sama-sama teman, kita rangkul kalau mau jadi pengurus ayo sama-sama lah," tuturnya.

Tri Firdaus Akbarsyah mengaku tak gila jabatan, ia hanya ingin menjaga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) sebagai dasar untuk menjalankan organisasi yang sesuai aturan.

"Saya juga tidak akan selamanya menjadi pengurus, saya enggak gila jabatan benar lah, tapi hanya ingin menjaga ADRT ini," sambungnya. Firdaus mengajak Irfan agar sama-sama mengajukan konsep ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengenai kepengurusan ini. "Kalau mau jadi pengurus oke ayo kita gabung sama-sama. Kita mengajukan konsep," terangnya. Pria yang akrab disapa TF ini pun bercerita bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, ia diundang oleh Ditjen AHU untuk bertemu.

"Saya tanggal 23 Desember itu diundang oleh Kementerian, diundang oleh Dirjen AHU untuk lunch meeting katanya. Oke kita ngobrol di situ, kita cari solusi," jelasnya. "Terus kata Pak Dirjen, 'pak kalau bisa jangan lama-lama nih'. Oke saya sudah sama Irfan, sebelumnya sudah berapa kali ketemu," sambungnya ceritakan kronologi. "Dikasih kesempatan 14 hari untuk negosiasi, oke," tambahnya. "Dan dari pihak kongres itu mengusulkan dua orang, dari pihak KLB juga mengutus dua orang untuk negosiasi." Setelah melalui diskusi, akhirnya mereka bertemu lagi di tanggal 9 Januari. Pihak kongres, yakni kubu Firdaus telah memberikan konsep mengenai kepengurusan INI.

"Lalu tanggal 9 mereka ketemu dan dari pihak kongres memberikan konsep, ini loh saya maunya begini. Ini loh saya mau konsepnya begini," katanya. Namun, ketika ditanya mengenai konsep kubu Irfan, mereka tak memberikan langsung dan menyebut bahwa nanti akan dikirimkan. "Mana konsepmu? Ya sudah nanti saja konsepnya, nanti saja, nanti kita kirim," katanya menceritakan.

Kendati demikian, ditunggu berhari-hari setelah pertemuan itu, kubu Irfan tak kunjung mengirimkan konsep yang dijanjikan akan dikirim, "Ditunggu sehari, 2 hari, 3 hari tidak ada konsep yang muncul, tidak ada." 

Tiba-tiba saja, muncul surat pada tanggal 14 bahwa mereka tidak bersedia dengan konsep yang telah diajukan kubu Firdaus. "Tahu-tahu tanggal 14 mereka kirim surat, kami tidak bersedia, hanya tidak bersedia dengan konsep yang anda tawarkan gitu," katanya. Dua hari kemudian, tiba-tiba keluar surat keputusan dari Dirjen AHU bahwa Irfanlah yang menjadi ketua umum Ikatan Notaris Indonesia (INI). "Maunya apa dia enggak tahu karena tidak ada konsep maunya apa, enggak tahu. Tanggal 16 keluar SK dari Dirjen," tuturnya.

Hal ini tentunya sangat disayangkan oleh TF karena keduanya sudah sepakat untuk sama-sama mengajukan konsep dan didiskusikan bersama sehingga akan muncul kesepakatan dengan satu konsep yang disetujui oleh keduanya. "Mestinya kan paling tidak ada negosiasi, ada dari pihak kongres membawa konsep, dari pihak KLB juga membawa konsep. Konsep ini dibahas sehingga cari solusi keluarlah satu satu suatu hasil, resume," jelasnya. "(Hasil) yang itu yang kita akan usulkan kepada Dirjen, tapi nyatanya enggak ada sama sekali," pungkas Firdaus.

Seperti diketahui, Tri Firdaus Akbarsyah merupakan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia yang terpilih melalui kongres yang sesuai aturan. Sedangkan, Irfan Ardiansyah dipilih lewat Kongres Luar Biasa, di mana kongres tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) tidak mengatur untuk pemilihan ketua umum. Maka dari itu, penetapan Irfan Ardiansyah sebagai ketum dianggap melenceng karena tak sesuai AD ART INI.