Penetapan Ketum Baru INI Dianggap aksi Pembegalan, Tri Firdaus Akbarsyah akan Gugat ke Pengadilan Negeri
3 menit baca Sumber: hops.id
JAKARTA - Penetapan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) melalui SK Pengurus Pusat INI kepada Irfan Ardiansyah yang dikeluarkan oleh Dirjen AHU disayangkan oleh sejumlah pihak. Penetapan ini berdasarkan Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) yang berlangsung pada 29 Oktober 2023 di Bandung. Tri Firdaus Akbarsyah yang merupakan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Hasil Kongres XXIV pun berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Pasalnya, Tri Firdaus menilai, bahwa SK tersebut mendahului putusan kasasi.
“Seharusnya, penerbitan SK dilakukan setelah kasasi yang juga dilayangkan Ditjen AHU dicabut. Pada tanggal 17, kasasi baru dicabut oleh Kumham tepat sehari setelah SK dikeluarkan,” kata Tri Firdaus.
Lantaran hal ini, ia mengaku akan melayangkan gugatan terhadap SK Pengurus Pusat INI tersebut ke Pengadilan Negeri. “Faktanya SK telah keluar dan akan kita gugat. Objeknya adalah SK tersebut sambil kita melihat perkara pertama kasasi. Karena mereka yang punya SK itu, mereka yang punya kuasa. Kami tetap berusaha dan melakukan upaya hukum sesuai AD/ART melalui Pengadilan Negeri atau PMH. Kami juga telah lakukan diskusi bersama lawyer soal PMH ini,” kata Tri Firdaus, dilansir dari Hukumonline. Sebelumnya, Tri Firdaus Akbarsyah menduga bahwa penetapan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum INI telah menyeleweng dari prosedur pelaksanaan yang tertuang dalam AD/ART. "Di dalam UUJN, Undang-Undang Jabatan Notaris, di situ disebutkan bahwa Organisasi Ikatan Notaris Indonesia hanya satu. Nah, di dalam itu juga disebutkan bahwa INI ini membuat AD dan ART, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai kitab suci kita dalam menjalankan roda organisasi ini yang menaungi beribu-ribu notaris di Indonesia."
"Jadi, organisasi ini dipimpin oleh seorang Ketua Umum. Lalu, ada orang yang ingin jadi Ketua Umum juga. Dia menggunakan KLB. Proses KLB dengan proses Kongres ini harusnya sama," katanya. Oleh karenanya, hal ini dianggap sebagai aksi pembegalan terhadap kepengurusan INI, "Jadi maka saya selalu sampaikan bahwa ini adalah ikatan notaris Indonesia sedang dibegal dengan cara yang ugal-ugalan. Baru kali ini saya melihat ada Dirjen AHU, Kementerian Hukum, melakukan sebuah keputusan yang sangat-sangat-sangat ceroboh. Ada satu proses hukum yang lagi berjalan." Pablo Benua selaku pengacara mengungkapkan bahwa KLB yang digelar di Bandung tidak melalui persetujuan pengurus pusat INI.
"Syarat untuk membuat KLB itu jelas harus ada persetujuan dari PP atau Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Itu tidak dilakukan. Tidak ada persetujuan," ujar Pablo Benua. Selain itu, menurutnya, agenda KLB tidak seharusnya digunakan untuk menunjuk ketua umum. "Lalu kalau kita bicara mengenai agenda KLB, di dalam AD dan ART tidak mengatur yang namanya KLB itu untuk memilih ketua umum atau menunjuk ketua umum. Lalu ujuk-ujuk dia buat KLB menunjuk dirinya sebagai ketua umum. Ini kan ada kesan bahwa seseorang ingin jadi ketua umum," pungkasnya.